Sabtu, 18 April 2015

Aspek K3 Para Pekerja Interior

Mengecat Tanpa Memakai Masker Pelindung K3
Kebutuhan jasa dan barang interior akan semakin meningkat dan beragam seiring dengan meningkatnya jumlah bangunan baru, kebutuhan perbaikan-perbaikan interior, maupun perubahan desain interior pada bangunan yang telah ada. Dengan demikian, usaha di bidang jasa dan penyedian barang-barang interior terus tumbuh seiring laju pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur hunian, perkantoran, dan gedung-gedung lainnya.

Para pelaku usaha di bidang interior jumlahnya sudah cukup banyak di Indonesia dengan cakupan bidang produk yang beragam seperti mebel, dekorasi interior, jasa interior, konsultasi desain, dan sebagainya. Namun banyak yang masih dalam skala kecil dan dikelola secara tradisional atau tidak terorganisir dengan baik. Usaha-usaha yang ada tersebut susah berkembang dan bahkan cenderung sulit dipertahankan sebagai entitas usaha dalam jangka panjang. Bahkan untuk barang-barang kebutuhan interior, kini telah banyak diisi oleh barang impor yang lebih praktis, ekonomis, dan secara manajemen telah dikelola dengan baik.


Kondisi manajemen yang belum begitu baik tersebut juga tercermin dalam pengelolaan aspek K3 para pekerja di bidang jasa interior. Para pekerja lapangan di bidang jasa dekorasi interior, mebel, dan bidang interior pada umumnya, banyak yang masih berstatus sebagai tenaga informal. Kondisinya juga masih sangat timpang dibandingkan dengan pekerja formal di pabrik atau perusahaan-perusahaan formal. Tidak ada tunjangan kesehatan atau keselamatan dari tempat mereka bekerja sebagaimana pekerja pabrik.

Padahal jika dilihat proses kerjanya, risiko-risiko kecelakaan atau kesehatan sangat besar terjadi seperti pada saat bekerja di ketinggian, bekerja dengan bahan-bahan kimia tanpa alat pelindung, atau bekerja dengan alat-alat tajam. Kebutuhan untuk selalu fokus dalam bekerja dan tuntutan target kerja mungkin mendorong para pekerja untuk melupakan risiko-risiko ini. 

Para pekerja proyek juga harus siap dengan tuntutan lembur untuk mengejar progres pekerjaan, menyesuaikan kondisi-kondisi baru di lokasi kerja, dan menyesuaikan diri, berkoordinasi, maupun komunikasi dengan rekan-rekan kerja yang baru. Penyesuaian-penyesuaian terhadap kondisi-kondisi serba baru seperti ini juga memungkinkan risiko kerja lebih tinggi. 

Sudah seharusnya pemerintah memberikan perhatian lebih pada para pekerja informal di bidang konstruksi seperti ini. Para pengusaha kontraktor, asosiasi pengusaha, atau mandor mestinya juga dituntut memperjuangkan hak-hak para pekerjanya. Secara sederhana, kepedulian aspek K3 para pekerja ini juga bisa dimulai dari para klien dan pengguna produk. Mungkin ada baiknya klien berpikir untuk lebih selektif memilih kontraktor, sebaiknya memilih kontraktor yang peduli pada kesejahteraan pekerjanya, peduli pada aspek-aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). 
Selamat memilih.

1 komentar: